Portal OPD Pemerintahan Kota Depok
gradient
gradient

Layanan Nomor Panggilan Darurat 112

Sumber: Pemerintah Kota Depok



Nomor Darurat 112 merupakan layanan bebas biaya yang dapat diakses oleh masyarakat ketika menghadapi kondisi darurat. Dengan menghubungi nomor tersebut, warga akan langsung terhubung dengan Pusat Layanan Darurat (Call Center 112) yang dikelola oleh pemerintah daerah.

Layanan ini mengadopsi sistem panggilan darurat 112. Program ini merupakan bagian dari upaya Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) untuk menyediakan layanan panggilan darurat yang dapat diakses secara gratis oleh seluruh lapisan masyarakat.

Tujuan dari pendirian Call Center 112 adalah untuk mempercepat penanganan berbagai kejadian gawat darurat, seperti:

 

  • Kebakaran

  • Tindak kekerasan atau kerusuhan

  • Kecelakaan lalu lintas

  • Bencana alam

  • Masalah kesehatan mendesak

  • Ancaman terhadap keamanan dan ketertiban umum

  • Serta keadaan darurat lainnya sesuai ketetapan pemerintah pusat atau daerah.

Share: