Layanan Nomor Panggilan Darurat 112
Sumber: Pemerintah Kota Depok
Nomor Darurat 112 merupakan layanan bebas biaya yang dapat diakses oleh masyarakat ketika menghadapi kondisi darurat. Dengan menghubungi nomor tersebut, warga akan langsung terhubung dengan Pusat Layanan Darurat (Call Center 112) yang dikelola oleh pemerintah daerah.
Layanan ini mengadopsi sistem panggilan darurat 112. Program ini merupakan bagian dari upaya Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) untuk menyediakan layanan panggilan darurat yang dapat diakses secara gratis oleh seluruh lapisan masyarakat.
Tujuan dari pendirian Call Center 112 adalah untuk mempercepat penanganan berbagai kejadian gawat darurat, seperti:
Kebakaran
Tindak kekerasan atau kerusuhan
Kecelakaan lalu lintas
Bencana alam
Masalah kesehatan mendesak
Ancaman terhadap keamanan dan ketertiban umum
Serta keadaan darurat lainnya sesuai ketetapan pemerintah pusat atau daerah.