BeritaTerbaru
Portal OPD Pemerintahan Kota Depok
gradient

Tentang Kami

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Depok dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 4 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Depok nomor 10 tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Depok dengan tugas pokok membantu Wali Kota melaksanakan urusan pemerintahan dan tugas pembantuan dibidang pekerjaan umum dan penataan ruang.

Sesuai dengan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 52 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang, mempunyai fungsi :

a. perumusan kebijakan teknis bidang pekerjaan umum dan penataan ruang meliputi sumber daya air, bina marga, pengelolaan air limbah dan air minum, penataan ruang serta bina konstruksi;
b. pelaksanaan kebijakan teknis bidang pekerjaan umum dan penataan ruang meliputi sumber daya air, bina marga, pengelolaan air limbah dan air minum, penataan ruang serta bina konstruksi;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya;
d. pelaksanaan administrasi dinas;
e. pelaksanaan tugas lain sesuai bidang tugasnya yang diberikan oleh Pimpinan.


Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan masukkan maupun keluhan.

Visi & Misi

Visi

Bersama Depok Maju

Misi

MISI 1 : Memperkuat pembangunan Sumber Daya Manusia secara inklusif 

MISI 2 : Percepatan Pembangunan Infastruktur yang Maju dan Ramah Lingkungan

MISI 3 : Pembangunan Ekonomi yang Kreatif Berbasis Teknologi 

MISI 4 : Peningkatan Transformasi Pelayanan Publik dan Tata Kelola Pemerintahan Berbasis Digital


Misi Kota Depok Yang Berhubungan dengan Dinas PUPR :

1. Percepatan Pembangunan Infastruktur yang Maju dan Ramah Lingkungan yang berkelanjutan

2. Peningkatan Transformasi Pelayanan Publik dan Tata Kelola Pemerintahan Berbasis Digital


NoDokumenDownload
1
Perwal UPTD IPLT PUPR 2022...

PDF

2
PETUNJUK TEKNIS PEMANFAATAN RUANG...

PDF

3
Perwal 75 Tahun 2023 PETUNJUK TEKNIS PEMANFAATAN RUANG...

PDF

4
Perwal 52 Tahun 2021 TUSI DPUPR...

PDF

5
PERWAL 13 Th 2024 UPTD JAJEM...

PDF

team
Nama PegawaiJabatanFoto Pegawai
NoJabatanTugas Pokok & Fungsi
1Kepala Dinas(1) Kepala Dinas mempunyai tugas pokok merumuskan,
2Sekretariat(1)   Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris Dinas.(
3Bidang Sumber Daya Air Bidang Sumber Daya Air (1) Bidang Sumber Daya  Air
4Bidang Bina Marga Bidang Bina Marga (1) Bidang Bina Marga mempunyai
5Bidang Pengelolaan Air Limbah dan Air MinumBidang Pengelolaan Air Limbah dan Air Minum(1) Bid
6Bidang Tata Ruang Bidang Tata Ruang (1) Bidang Tata Ruang mempunyai
7Bidang Bina Konstruksi Bidang Bina Konstruksi 1) Bidang  Bina  Konstruksi
8Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) (1) Untuk   men
team