Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang mulai melakukan pekerjaan penataan lanjutan trotoar Segmen I yaitu penataan trotoar Segmen II di Jalan Margonda.
Penanganan memakan waktu kurang lebih 130 hari. Dimulai dari 21 Agustus hingga 28 Desember mendatang. Sejumlah pekerjaan yang dilakukan meliputi pelebaran trotoar, penataan pedestrian, pembongkaran separator pembatas jalur cepat dan jalur lambat dan pekerjaan overlay di lokasi pembongkaran separator.
Dimohon untuk bersabar terkait adanya penataan trotoar dan pedestrian di Jalan Margonda Raya yang tengah dilakukan saat ini. Pasalnya, kegiatan tersebut akan mengganggu mobilitas pengguna jalan di Margonda Raya. Semua ini dilakukan demi kepentingan masyarakat Kota Depok🙏PUPRKotaDepok #PUPRSigapMembangunNegeri


